Tersangka (pasutri) saat jumpa pers di Mapolres Pasuruan |
Pasuruan - Polres Pasuruan berhasil tangkap pelaku kejahatan pembunuhan kepada seorang anak yang berusia 5 tahun berinisial RR, yang di temukan di saluran irigasi (7/7) sore, di desa Tanggulangin kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan.
Dimana tersangka adalah sepasang suami istri (pasutri) yang baru menikah sejak dua minggu yang lalu, Moch Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19), yang berdomisili di dusun Kelompang desa Tanggulangin kec. Kejayan.
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan memaparkan, pada selasa (7/7) sore, warga desa Tanggulangin di gegerkan temuan mayat di saluran irigasi, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sandal warna pink dan satu buah es krim, di lanjut dari hasil otopsi terdapat luka memar di bagian belakang kepala serta luka (robek) pada bagian alat vital korban, dari beberapa bukti tersebut dugaan kuat kalau korban selain di aniaya juga di perkosa oleh tersangka.
"Dari hasil otopsi terdapat luka memar di bagian belakang bekas di pukuli benda keras, dan mengalami luka (robek) di bagian alat vital korban," Papar, Rofiq dalam jumpa persnya di gedung Panaula Polres Pasuruan. Rabu (8/7/2020).
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku terlebih dahulu mengajak korban yang sedang asyik bermain dengan teman-temannya, dengan cara mengiming-imingi es krim agar korban ikut masuk kedalam rumahnya.
Sesampainya di dalam rumah, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku meminta istrinya untuk mengambil kalung dan gelang yang masih melekat di tubuh korban, bukan hanya itu, pelaku kemudian membawa korban ke belakang rumahnya dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri, lalu menenggelamkan ke saluran irigasi sampai tidak bernyawa.
"Saat memperkosa istri pelaku tidak tahu, namun saat di belakang rumahnya pelaku meminta istrinya untuk mengambil sebatang pohon untuk memukul korban, usai di pukul korban langsung di tenggelamkan kepad saluran irigasi sampai dua kali, untuk memastikan korban benar-benar meninggal," Jelasnya.
Dari perbuatannya, tersangka di tetapkan pasal berlapis-lapis, yakni UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan pasal 81 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup. (Muh/Muh).