Tanda terima surat somasi LSM Penjara Indonesia dari Dinas PU SDATR Kabupaten Pasuruan |
Pasuruan - Adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kios yang berada di wilayah Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan kini baunya tercium ketua DPD LSM Penjara Indonesia, Zainul Abidin.
Pasalnya, para pedagang kios yang tanahnya menempati tanah milik Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang (SDATR) Kabupaten Pasuruan dirinya membayar sewa kontrak kepada oknum.
Dimana jumlah sewa kontrak tersebut, kisaran 5 sampai 6 juta pertahunnya, melihat kios yang di bangun dengan permanen (pondasi) itu sudah menyalai Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 pasal 58 tentang Irigasi.
Sejumlah data yang diperoleh PotretMedia, ialah berupa kwitansi pembayaran dan perjanjian kontrak antara, SL (penyewa) dan AY (penerima uang sewa).
Saat dijumpai di kiosnya, dengan ukuran 2x8 meter, SL mengatakan kalau dirinya menempati kios tersebut sudah izin kepada pihak Kelurahan, Kecamatan bahkan sampai ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pasuruan.
"Saya sudah izin semua mas kepada pihak pemerintahan, dan saya menyewa kios ini membayar setiap tahun sekali", kata SL beberapa waktu lalu.
Sementara Lurah Kutorejo, Ninik Chotiyah mengaku kalau pihaknya tidak mendapati permohonan izin dari pihak penyewa.
"Saya tidak tahu soal itu, dan itu memang lokasinya di wilayah kami, tapi itu rananya Pol PP dan Dinas Pengairan", kata Ninik saat dijumpai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Camat Pandaan, Yudianto saat dimintai keterangan dirinya juga tidak tahu terkait praktek sewa-menyewa kios yang berada di tanah SDATR ini.
"Saya tidak tahu, dan sampai saat ini tidak ada laporan. Karena saya baru menjabat", ujarnya.
Melihat kejanggalan tersebut, awak media mengkonfirmasi secara tertulis kepada Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan terkait kejelasan praktek sewa-menyewa kios tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban.
Selain itu, pihak Dinas SDATR Kabupaten Pasuruan saat di konfirmasi secara tertulis, melalui resepsionisnya, Dimas, masih terbelit-belit memberi keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, PotretMedia belum mendapat keterangan yang pasti.
Melihat hal tersebut, Zainul melayangkan surat somasi kepada Sat Pol PP dan Dinas terkait, namun pihaknya juga nihil tidak mendapati balasan.
"Hingga saat ini pihak terkait belum membalas surat kami", tandasnya, saat dijumpai di kantor sekretariatnya, Rabu (13/7/2022).
Atas ketidak tanggapan pejabat terkait, Zainul akan membawa permasalahan ini ke Meja DPRD Kabupaten Pasuruan. (Saf/Muh)