![]() |
Kapolres Lumajang AKBP Dewa putu Eka D saat menggelar Pers Release terkait penangkapan tersangka MH berikut dengan barang buktinya. |
Pelaku bergegas mendatangi tempat dimana korban berada, dengan membawa clurit”, papar Kapolres Lumajang AKBP Dewa putu Eka D saat menggelar Pers Release di Lobi Mapolres Lumajang, Selasa pagi (10-05-2022).
Namun belum sampai ke Stadion Srikandi, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa ia berada di Desa Sumberjati.
“Sesampainya di TKP tepatnya di warung kopi depan UD Maju Jaya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, pelaku bersama 4 orang temannya menghentikan korban”, ungkap Kapolres.
Saat bertemu, pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut, hingga tiba tiba pelaku memukul korban dan diikuti oleh teman teman pelaku lainnya. Karena kalap pelaku pun membacok korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dari rumah.
Akibatnya, korban langsung tersungkur karena sabetan celurit pelaku yang mengenai punggung dan tubuh korban salah satunya luka bacok di sekitar bagian leher yang membuat korban menderita kelumpuhan.
”Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, pungkasnya. (Her)