-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kematian Bocah Di Kubangan Eks Tambang Pasir Di Lumajang, Siapa Bertanggung Jawab?

Selasa, 15 Februari 2022 | 20:35 WIB Last Updated 2022-02-16T06:20:57Z
Evakuasi yang dilakukan warga terhadap jenazah bocah bernama Arjun Ajib (14th)


Lumajang – Insiden meninggalnya bocah 14 tahun di eks lokasi tambang pasir di desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang masih menyisakan banyak pertanyaan, pasalnya sampai hari Selasa (14-02-2022), masih belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap kejadian ini.


Dilansir dari berita di beberapa media, bahwa tambang tersebut di akui milik Mochammad Sofyan, yang juga sebagai Ketua APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Lumajang, namun tak lama kemudian pengakuan tersebut berubah, disebutkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh pengusaha bernama Mega dengan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang menggunakan izin milik Mochammad Sofyan.


Sedangkan Mega, yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang pasir tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.


Diberitakan sebelumnya di PotretMedia pada tanggal 12-02-2022, bahwa kubangan eks tambang pasir galian golongan C telah memakan korban seorang bocah bernama Arjun Ajib Slamet (14 tahun) yang meninggal dunia karena tenggelam di kubangan eks tambang pasir tersebut.


Nampak dengan jelas dalam video yang sempat beredar viral di beberapa platform media sosial, diduga pemilik tambang telah abai dan melakukan pembiaran terhadap area tambang yang seharusnya mereklamasi bekas galian tambang yang terbuka dengan tanah penutup.


Disisi lain, di duga ada aktifitas tambang di luar titik koordinat perizinannya. Diakui Moch Sofyan, saat di konfirmasi awak media via telepon selulernya, bahwa tambang tersebut adalah miliknya dan atas nama dirinya.


“Ijinnya punya saya itu, yang kerja di wilayah izin saya itu kan banyak mas, katanya habis penambangan dengan kondisi cuaca ekstrem seperti ini meskipun sudah direklamasi kalau ada galian cenderung ada genangan air, kalau dalamnya tidak begitu dalam, karena tidak pas di kantong air mungkin, meskipun cuaca ekstrem”, ungkap Sofyan.


Sofyan menambahkan, bahwa dari tambang tersebut memang masih berlaku, namun akan habis dalam hitungan hari pada bulan Februari ini.


Terkait dengan insiden ini, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK, M.Si menyampaikan kepada awak media, bahwa pihak Kepolisian akan melakukan upaya pemanggilan dan mengambil keterangan dari pemilik tambang dimana terdapat kubangan dalam yang tergenang air di eks aktivitas penambangan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah karena tenggelam, pada hari Senin kemarin (14-02-2022).


Terhadap kasus ini PotretMedia akan terus memantau tahap demi tahap perkembangannya.


Kejadian ini juga mendapatkan perhatian dari Deddy Hermansjah aktivis lingkungan hidup di Lumajang, Ia menilai bahwa diduga telah terjadi kelalaian dari pemilik tambang yang seharusnya melakukan reklamasi dengan baik dan benar sampai kubangan eks penambangan pasir tersebut benar-benar tertutup.


Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor  3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, disebutkan sangat jelas bahwa: setiap orang yang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkapnya.


Deddy juga menambahkan, “Dan terhadap peristiwa telah terjadinya korban jiwa seorang bocah yang tenggelam akibat tidak dilaksanakannya dengan maksimal kewajiban reklamasi oleh pemilik ijin pada area tambang pasir tersebut, saya yakin akan menjadi atensi yang serius dari pihak Kepolisian”.


“Saya sangat berharap, pihak Kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan baik demi tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Lumajang”, tandasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update