Uji Coba aplikasi E-Simpadu di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang. |
Lumajang - Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu (Simpadu) Pemerintah Kabupaten Lumajang telah dinyatakan berhasil melalui tahap integrasi modul sertifikasi elektronik hingga tahap pengujian sistem.
Hal itu sesuai dengan surat Badan Siber dan Sandi Negara, Balai Sertifikasi Elektronik Nomor: 142/BSSN/BS/SE.02.01/01/2022 perihal Pengesahan Sistem Perizinan Pemerintah Kabupaten Lumajang hasil Uji Kesesuaian Sistem tanggal 18 Januari 2022 lalu.
Simpadu merupakan layanan untuk perizinan dan non perizinan yang tidak melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui https://e-simpadu.lumajangkab.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang, Ari Murcono mengatakan bahwa layanan Simpadu merupakan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan yang sifatnya non OSS dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Kita ingin Pelayanan kita naik kelas, salah satunya memanfaatkan teknologi untuk kemudahan pemohon”, ujar Ari Muncoro kepada awak media.
Setelah melalui tahapan proses integrasi dan uji kesesuaian sistem, akan dilakukan penandatanganan kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lumajang yang akan dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia dalam waktu dekat, sehingga E-Simpadu dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selanjutnya, seluruh dokumen perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerapkan tanda tangan elektronik (TTE), yang kemudian bisa diikuti oleh Perangkat Daerah lain yang akan menerapkan TTE.
“Penggunaan TTE merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, bersih dan tepat waktu”, tandasnya. (Her)