-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lahan Relokasi Untuk Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru Sudah Disetujui Kementerian LHK RI

Kamis, 16 Desember 2021 | 11:07 WIB Last Updated 2022-07-20T11:21:02Z

Foto: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat menerima surat keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan negara untuk lahan relokasi yang diantar oleh utusan khusus dari Kementerian LHK RI.


Lumajang – Ikhtiar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait lahan relokasi untuk tempat tinggal korban bencana alam erupsi Gunung Semeru yang direncanakan menggunakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani sudah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

 

Sebelumnya, untuk mendapatkan ijin penggunaan lahan kawasan hutan negara untuk relokasi penampungan korban erupsi Gunung Semeru tersebut, Bupati Lumajang bersurat mengajukan permohonan kepada Kementerian LHK RI pada tanggal 12 Desember 2021.

 

Malam ini, Rabu (15-12-2021) permohonan yang diajukan Bupati Lumajang tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian LHK RI dengan sebuah Surat Keputusan Nomor SK. 1256/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021  tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penampungan Sementara Korban bencana Alam Erupsi Gunung Semeru Dan Lahan Usahanya atas Nama Pemerintah Kabupaten Lumajang Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur seluas + 90,98 Ha.

 

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyatakan sangat terharu saat menerima surat keputusan yang diantar oleh utusan khusus dari Kementerian LHK RI tersebut.

 

“Saya sangat terharu dan saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Siti Nurbaya Menteri LHK RI, surat ini sungguh sangat berarti bagi kami, bagi masyarakat kami yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru bisa segera memiliki tempat tinggal yang lebih aman, semoga segera pulih bencana ini, kami segera recovery dan masyarakat bisa kembali hidup normal”, ungkap Thoriq dengan mata berkaca-kaca.

 

Dengan telah terbitnya surat keputusan tersebut, maka pelaksanaan relokasi yang juga didasari hasil kajian menyeluruh guna menjamin rasa aman masyarakat dapat segera dilaksanakan. (Her) 

×
Berita Terbaru Update