Julukan jalan Tol-Ngantol di Lumajang |
Lumajang - Jalan adalah
sarana berupa ruang sirkulasi yang dibuat untuk mempermudah transportasi
melalui jalur darat. Infrastruktur jalan merupakan bagian penting untuk
mempernudah akses urusan masyarakat. Karena pentingnya fungsi jalan tersebut
seorang warganet dengan menggunakan akun bernama M. Taufiq. R mengunggah video
berdurasi 36 detik yang menampilkan recording jalan desa dengan kondisinya
memang tidak layak di salah satu grup Facebook Lumajang.
Selama bertahun-tahun
lamanya, warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, harus melewati jalan yang mana diperlukan
konsentrasi ekstra disepanjang jalan tersebut karena banyak kerikil kecil bercampur
pasir dan debu membuat pengendara yang melintas tidak nyaman dan harus
berhati-hati.
Tak tanggung-tanggung, dalam unggahan
tersebut sengaja menandai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Halim Iskandar dan Bupati Lumajang Thoriqul
Haq. Karena sudah terlalu lamanya jalan tersebut rusak dan tidak mendapatkan
atensi dari pemerintah, tentu dengan
menandai dua pejabat negara tersebut diharapkan segera mendapatkan
perhatian dan penanganan yang cepat.
“Selamat sore Pak Abdul Halim Iskandar,
Thoriqul Haq. Ini jalan desa kami selama bertahun-tahun. Jalan ini oleh warga
setempat diberi nama jalan tol-ngantol. Nama desa kami Desa Lempeni, katanya si
Lempeni mantap,” begitu caption yang di-posting oleh M. Taufiq. R di grup
Facebook Lapor Lumajang.
Salah satu yang berkomentar
adalah akun Riko Okir. Menurutnya, jika jalan tersebut adalah jalan desa, mana
peran pemerintah desa setempat(?) “Iku
jalan desa opo jalan kabupaten? Lek jalan desa, gae opo ae dana desa sing miliaran iku?”
tanyanya.
Karena unggahan itu langsung menandai Menteri dan Bupati, perangkat desa setempat buru-buru menanggapi unggahan tersebut. Seperti akun Kelvin Nur Cahyah, “Sebelumnya mohon maaf, yang posting/komen saya sebagai pelaku pihak desa, monggo apa yang dikeluh kesahkan langsung ke Desa, Karena apa kita coba dilihat dulu, anggaran Dana Desa tahun ini dan tahun kemaren, kan sudah jelas dipangkas BLT/Covid19 dan tidak di Desa Lempeni, di semua Desa tidak ada pembangunan. Monggo keluh kesah panjenengan siap di tampung dan monggo usul-usulan penjengan siap di terima dan langsung datang ke Kantor Desa Lempeni, karena ini bukan ranah Kabupaten sehingga tak perlu di post di Lapor Lumajang,” tandasnya. (Her)