Gambar/ilusi |
Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan memberikan tindakan tegas terukur kepada seorang bandar sabu. Karena bandar sabu tersebut melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap oleh polisi.
Informasi yang dihimpun bandar sabu tersebut dengan inisial B alias Arip, atau biasa disapa Abah dan Boy. Dia merupakan warga asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dia ditangkap di daerah Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/4/2021) pagi dini hari.
Ketika hendak diamankan di tempat tinggalnya tersebut, Arip memilih melarikan diri ke belakang rumahnya. Dia memasuki wilayah hutan.
Tak mengenal menyerah petugas kemudian terus memburunya. Saat itu petugas lanjut memberikan tembakan peringatan yang diarahkan ke udara sebanyak enam kali.
Namun, Arip tetap tak menghiraukan peringatan petugas ini. Dia justru berusaha menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis kujang.
Akhirnya terpaksa Arip dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki. Saat tertembak itu Arip langsung terjatuh dan membentur bebatuan tubuhnya.
Setelah itu petugas kemudian coba membawanya ke rumah sakit Bhayangkara di Porong, Sidoarjo. Namun, sayang nyawanya tak tertolong.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.IK membenarkan adanya peristiwa ini. "Ditangkap tiga tersangka di tempat terpisah. Dua hidup, satu meninggal ditembak karena melawan," ujarnya.
Dari tersangka Arip petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti 73 gram sabu, dan satu kardus klip untuk wadah sabu. Selain itu ada juga 13 STNK, 2 BPKB. Sementara untuk senjata api yang ditemukan yaitu sebuah senapan angin kaliber 5,5 mm, satu pistol rakitan dan tujuh butir peluru kaliber 32. "Dan ada lima sajam," imbuh perwira dengan pangkat dua melati ini.
Selain bandar sabu, pelaku memiliki jejak rekam kejahatan lain sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Tertangkapnya Arip ini setelah dua pelaku lain dengan inisial IM dan S tertangkap sebelumnya lebih dahulu. (Roy)