Foto: Safii/potretwarta |
Pasuruan - Ketidakpuasan forum DAS Wrati terhadap proses pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan sangat beralasan, Karena hal tersebut berjalan tanpa menghiraukan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Ini merupakan pelecehan terhadap lembaga Legislatif yaitu DPRD Kabupaten Pasuruan.
Forum DAS Wrati yang di gawangi oleh Hendrik (Londo), pada hari Kamis (29/04/2021) melakukan hearing di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, yang di hadiri oleh komisi I, II, III dan IV. Londo bersama sama anggota DAS Wrati mengajukan empat point penting untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pasuruan :
- DPRD memberikan surat Rekomendasi pencabutan SE asisten 1, no. 660 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2021.
- DPRD bersama instansi terkait segera menutup pipanisasi saluran pembuangan limbah.
- Memberikan dukungan terhadap 4 desa terdampak dalam upaya hukum, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil ( termasuk dukungan biaya dan surat surat sebagai kelengkapan alat bukti).
- Untuk segera di Pansuskan penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan yang melewati DAS Wrati.
" Kami akan terus mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk segera menindaklanjuti 4 point tuntutan yang kami ajukan," ungkap Londo.
H. Arifin, mewakili komisi III, karena ketua tidak bisa hadir, mengatakan, Saya beserta teman teman Komisi yang lain sangat mendukung perjuangan rekan rekan dari DAS Wrati.
" Kami dari Komisi III, sudah memberikan Surat Rekomendasi sampai 3 kali ke pihak Perusahaan, tapi sampai detik ini tetap di abaikan oleh pihak perusahaan," Jawabnya.
" Hal inilah yang mendasari kami dari empat komisi yang hadir menyetujui, untuk penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan untuk segera di Pansuskan, tetapi sesuai dengan mekanisme yang ada, kami harus laporkan dulu kepada ketua komisi hasil hearing pada hari ini untuk dipelajari terlebih dahulu," Sambungnya.
Ada pandangan yang berbeda dari ketua Komisi 1, Kasiman mengatakan untuk mencari solusi terbaik janganlah gontok gontokan, agar kembali pada UU no. 40 Thn. 2017, bahwa setiap perusahaan yang berdiri di suatu daerah harus memikirkan kondisi lingkungan daerah sekitarnya.
"Jadi saya menghimbau untuk segera di bentuk forum CSR sehingga masyarakat bisa mengajukan kerugian dampak lingkungan yang di timbulkan oleh suatu perusahaan. Karena saya perhatikan di kabupaten Pasuruan ini belum terbentuk forum CSR di tiap kecamatan, hal ini harus segera dilaksanakan untuk menghindari konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan yang terus berkepanjangan, tandasnya," Ucap Kasiman.
Berbeda lagi pandangan dari anggota komisi 1, Najib Setiawan F- PKS, yang terus terang sudah bosan menyangkut masalah limbah, terutama di wilayah Beji, Pasuruan.
Untuk hearing pada hari ini, kalau dia boleh memilih, dirinya ingin duduk di barisan masyarakat agar saya, bisa secara lantang menyuarakan aspirasi teman-teman dari DAS Wrati.
Kasihan masyarakat Kedungringin dan sekitarnya yang terdampak, tiap musim penghujan harus berhadapan dengan banjir, sekarang ditambah dengan pembuangan limbah dari 5 perusahaan melalui pipanisasi Yang di gagas oleh DLH.
" Saya sangat mendukung untuk penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan untuk segera di Pansuskan," tandasnya. (Saf)