-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kabupaten Pasuruan Rapat Paripurna Dengan Bupati Pasuruan Bahas Tentang Desa

Kamis, 29 April 2021 | 17:43 WIB Last Updated 2022-01-11T01:27:03Z
Foto: Safii/potretwarta

Pasuruan - DPRD Kabupaten Pasuruan, hari ini menggelar rapat paripurna secara virtual di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/04/2021).

Agendanya penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap rancangan Perda perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Pasuruan no. 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa. 

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyampaikan terima kasih bahwa DPRD telah berinisiatif untuk mengajukan pembahasan tentang rancangan tersebut. 

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan mengalami perkembangan yang berdinamika.

Salah satunya menuntut adanya penyesuaian regulasi yang mengatur tentang pemerintahan desa.

''Pemda Kabupaten Pasuruan mendukung terselesaikannya raperda sampai jadi perda, mengingat penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2021 segera memasuki tahapan pelaksanaan di bulan Mei 2021," ujarnya.

Pria asal Purwosari ini juga mengingatkan adanya subtansi yang perlu dibahas pada penyesuaian perda Kabupaten Pasuruan. 

Salah satunya penambahan materi perda berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2020, yaitu penerapan prokes pencegahan penyebaran wabah Convid-19 dalam penyelenggaraan pilkades. 

Sementara itu, Sudiono Fauzan selaku ketua DPRD Kab Pasuruan mengungkapkan, pembahasan raperda tentang pemerintah desa harus segera diselesaikan.

"Kami mengupayakan percepatan agar supaya bisa diselesaikan sebelum tahapan pilkades terlaksana,” ucapnya

Hal senada juga di ungkapkan oleh Kasiman Juru Bicara Komisi I sekaligus sebagai pemrakarsa raperda pemerintah desa. 

Menurut Kasiman Perda perlu menyesuaikan dengan kultur Pasuruan. Hal ini, sambungnya, untuk mewadahi alumni ponpes yang memiliki keinginan maju di  pilkades. 

"Kami akan mengadopsi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Jadi perda yang diubah ini bisa mewadahi lulusan pondok pesantren supaya bisa mengikuti ujian pilkades dan setara dengan lulusan SMP," paparnya.

Lebih lanjut dirinya berharap agar nantinya dapat disahkan pada awal bulan Mei 2021, sebagai dasar pelaksanaan pilkada serentak pada November 2021, Pungkasnya. (saf/team)
×
Berita Terbaru Update