Pembangunan TPT desa Mororejo kecamatan Tosari kabupaten Pasuruan (foto/Hartoyo) |
Pasuruan - Dalam pengelolaan kekayaan negara, salah satunya pembangunan insfratuktur desa baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Silpah harus tertera informasi yang khalayaknya berhak di ketahuai oleh masyarakat, dimana adanya papan informasi /prasasti dalam pembangunan itu adalah kewajiban.
Pembangunan gedung lantai dua Balai Desa Baledono kecamatan Tosari kabupaten Pasuruan (foto/Hartoyo) |
Namun, di beberapa Desa di wilayah kecamatan Tosari kabupaten Pasuruan, tidak adanya papan informasi/prasasti dalam pembangunan desanya, desa Kalitejo kecamatan Tosari melakukan pembangunan di samping Balai Desa yang menggunakan dana Silpa yang menghabiskan anggaran 100 juta di sampaikan kepala Desa Kalitejo atau Kandangsari, Muali, ke awak media. Kamis (9/7/2020).
"Bangunan ini menyerap anggaran 100 juta yang bersumber dari Dana Silpa," terangnya.
Begitu pula di Desa Mororejo pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menggunakan Dana Desa dengan menghabiskan anggaran 145 juta juga tidak di pasang papan nama atau prasasti.
Selain itu, Desa Ngadiwono rehap lantai balai desa yang menggunakan Dana Silpa yang menghabiskan anggaran 50 juta juga tidak di pasang papan keterangan.
Dan lagi, di desa Baledono yang membangun di belakang balai desa juga tidak terpampang papan nama tersebut setelah di pertanyakan ke Kepala Desa Baledono, Dimas, menyampaikan masih pesan dan belum jadi.
"Untuk prasasti saya masih pesan dan belum jadi," Singkatnya.
Sementara, Camat Tosari, Hari, menyampaikan masih akan di pertanyakan ke Desa-desa tersebut karena pihak kecamatan baru tahu setelah di konfirmasi oleh awak media. (Toy/Muh).