Jurnalis: Muhammad / Editor: Arifin
Pasuruan - Berdasarkan Maklumat Kapolri yang cabut "Larangan Kerumunan" di kabupaten Pasuruan masih belum ada titik kejelasan dan kepastian.
Karena mengingat di kabupaten Pasuruan sebagian besar wilayahnya masih pandemi covid-19, hal ini Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, masih akan mengkaji ulang dengan adanya maklumat Kapolri, dan zona-zona yang seperti apakah yang memenuhi kategori di wilayah kabupaten pasuruan ini.
"Kami akan mengkaji ulang terkait Maklumat Kapolri yang mencabut 'Larangan Kerumunan' dan zona-zona yang seperti apa yang masuk kategori" Terangnya dalam rapat pansus covid-19 di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (6/7/2020)
Sementara, Anggota F-PKB DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, yang juga sebagai anggota pansus covid-19 mendesak kepada pemerintah kabupaten Pasuruan, agar segera memberi jawaban dan kejelasan terkait poin-poin yang di perbolehkan, karena menjelang hari raya idul adha masyarakat akan punya hajatan besar-besaran, mulai dari resepsi pernikahan, tasyakuran bahkan memperingati HUT RI di bulan agustus ini.
Selain itu, menurutnya sudah empat bulan masyarakat terkena pandemi covid-19, khususnya pelaku UMKM yang bergerak di penyedia persewaan alat pesta dan pelaku seni di era new normal ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar benar-benar memikirkannya dan memberi kejelasan tentang poin-poin yang di perbolehkan.
" Saya berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan benar-benar memikirkan masyarakat yang terdampak covid-19, terutama pelaku UMKM yang bergerak di bidang penyedia persewaan peralatan pesta dan pelaku seni karena sudah empat bulan mereka tidak dapat penghasilan dari profesinya, serta memberi kejelasan dan jawaban yang pasti " Papar, Rudi Hartono.