Hearing antara pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lumajang dengan perwakilan warga Desa Sumberwuluh |
Lumajang - Permohonan warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu (20-01-2022) dengan mendatangi langsung Kantor DPRD Kabupaten Lumajang dalam rangka mengajukan permohonan hearing dengan pimpinan dan anggota dewan guna menyampaikan fakta terkait dugaan aktivitas penambangan pasir yang tidak lazim di daerah aliran sungai Kali Regoyo sehingga mengakibatkan tenggelamnya sebagian areal di dusun Kampung renteng dan dusun Kamar Kajang akhirnya direalisasikan kemarin, Kamis (03-02-2022).
Sebelumnya, pada tahun 2021 yang lalu, masyarakat sudah pernah berupaya menemui langsung Bupati Lumajang dan pimpinan DPRD Lumajang untuk menyampaikan fakta atas dugaan aktivitas tambang yang tidak lazim tersebut, namun tidak ditanggapi.
Keresahan warga dua dusun tersebut akhirnya terbukti, ketika terjadi erupsi Gunung Semeru (04-12-2021), sebagian wilayah di kampungnya yang berada dekat dengan aliran sungai Kali Regoyo terendam material pasir vulkanik.
Hearing 20 orang perwakilan warga yang kampungnya terendam material pasir vulkanik dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang serta ketua komisi A, B, C dan D kemarin (03-02-2022) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang, H. Anang Ahmad Syaifuddin terlaksana dengan lancar.
Dalam Hearing tersebut, warga Desa Sumberwuluh yang tergabung dalam wadah Paguyuban Peduli Erupsi Semeru, khususnya sebagian warga Dusun Kamar Kajang dan Dusun Kampung Renteng, menyampaikan fakta yang telah dihimpun atas dugaan aktivitas tambang tidak lazim yang terjadi di desanya, yang dibacakan oleh koordinatornya Nur Kholik, pernyataanya antara lain adalah: warga menuntut penutupan tambang pasir yang berada di aliran sungai Regoyo yang berjarak jarak 15 Km dari bibir kawah puncak Gunung Semeru, tidak diberlakukan penambangan yang menggunakan alat berat mulai dari area di bawah Jembatan Gladak Perak sampai di jembatan kali regoyo, penindakan terhadap CV Duta pasir Semeru milik Haji Satuhan apabila terbukti secara hukum telah melakukan aktifitas tambang yang tak lazim dan harus bertanggung jawab terhadap tenggelamnya dua Dusun serta hingga terdapat korban jiwa, evaluasi terhadap 4 warga yang telah di tahan selama satu tahun yang dan belum ada putusan karena diduga terjadi kriminalisasi.
Sementara itu Kuasa hukum dari Paguyuban Peduli Erupsi Semeru, Dimas Yemahura Al Faruq, SH dari LBH Damar Indonesia menyatakan bahwa ada tiga poin penting hasil hearing antara warga Desa Sumberwuluh yang didampinginya dengan DPRD Kabupaten Lumajang, yakni:
Pertama: bahwa akan ada rapat lanjutan dengan mengundang OPD terkait untuk mengungkap dengan dugaan adanya tanggul-tanggul yang sengaja dibuat diduga merupakan aktivitas tambang tidak lazim yang mengakibatkan rumah warga terendam pasir vulkanik serta adanya korban jiwa.
Kedua: bahwa DPRD Lumajang akan memberikan atensi kepada empat orang warga yang ditahan, karena sudah melampaui masa tahanan.
Ketiga: pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti guna laporan-laporan lebih lanjut termasuk menyiapkan audiensi dengan Bupati Lumajang.
Menanggapi tuntutan warga warga Desa Sumberwuluh tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang Trisno menyatakan, “Sesuai aturan yang ada, pada radius 15 Km ke bawah itu tidak boleh di tambang, kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik ijin tambang atau yang sedang dalam proses pengajuan ijin, contohnya CV Duta Pasir Semeru yang ada didalamnya”, ungkapnya usai hearing. (Her)