![]() |
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menandatangani berkas pencairan anggaran pembangunan hunian tetap untuk rumah yang rusak akibat gempa bumi di Lumajang bulan April 2021 lalu. |
Lumajang – Korban jiwa serta ribuan rumah warga rusak sebagai dampak dari bencana alam gempa bumi yang terjadi pada tanggal 10 April 2021 yang lalu masih dirasa hingga saat ini oleh masyarakat yang menjadi korban.
Jika berdasarkan Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/222/427.12/2021, tanggal 28 Mei 2021, data rumah warga yang rusak terdampak bencana alam gempa bumi di Kabupaten Lumajang adalah berjumlah 1108 unit.
Dibeberapa tempat, Pemerintah Kabupaten Lumajang memang sempat mendirikan Hunian Sementara (Huntara) sebagai tempat bernaung sementara warga yang rumahnya hancur.
Sebenarnya yang diharapkan oleh warga terdampak bencana tersebut adalah penangangan rumah-rumah yang hancur sesuai janji Pemerintah yang sudah sekian lama ditunggu realisasinya.
Dan kemarin, Selasa (28-12-2021), harapan warga yang telah lama menunggu tersebut sudah diambang kenyataan. Yang mana Bupati Lumajang, Thoriqul Haq telah menandatangani berbagai berkas pencairan anggaran pembangunan hunian tetap untuk rumah yang rusak akibat gempa bulan April lalu di Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari dan beberapa desa di Kecamatan Pronojiwo.
“Tahapan pencairannya melalui APBN setelah proses panjang verifikasi dan survey lokasi oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” Ungkap Thoriq.
“Setelah proses administrasi selesai, selanjutnya adalah memulai pembangunan dengan bertahap, hingga seluruh data rumah yang rusak yang telah selesai di verifikasi tuntas dibangunkan hunian tetap. In Syaa Allah, Januari awal tahun depan (2022, red), proses pembangunan sudah di mulai”, pungkasnya. (Her)