-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Erick Thohir: Korban Erupsi Gunung Semeru Akan Direlokasi di Lahan Kawasan Hutan Negara Yang Dikelola Perhutani

Senin, 13 Desember 2021 | 08:19 WIB Last Updated 2021-12-13T01:24:27Z

Lumajang - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, Erick Thohir mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan wilayah relokasi untuk para pengungsi korban erupsi Gunung Semeru. Dalam kunjungannya ke Lumajang,  Ia menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya.


"Saya sudah berbicara dengan Bu Siti (Siti Nurbaya) Menteri Lingkungan Hidup. Akan disiapkan lahan untuk relokasi korban bencana ini," kata Erick Thohir di Lumajang, Minggu (12-12-2021).

 

Erick menjelaskan, rencananya pemerintah akan menggunakan lahan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani untuk menjadi wilayah relokasi. Hanya saja, ia belum memastikan wilayah mana yang akan dijadikan tempat relokasi.

Selain soal relokasi, Erick juga akan menjamin program pendidikan bagi anak-anak korban erupsi Semeru. Kata dia, seluruh BUMN akan mengalokasikan dana untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak korban bencana.

 

Ia meminta agar data penerima beasiswa tersebut diambil dari data yang berasal dari Bupati Lumajang. "Nanti ini akan dikoordinir oleh Yayasan BUMN. Pemerintah berharap semua anak-anak bisa mendapatkan akses pendidikan kembali, secepatnya", kata Erick.

Erick meminta agar semua korban bencana bangkit dan terus maju. Mereka harus bisa menatap ke depan. "Pemerintah sudah hadir dalam situasi seperti ini, termasuk Presiden", ungkapnya.

 

Sementara itu, Thoriqul Haq – Bupati Lumajang menyatakan, “Perintah dari Pemerintah Pusat, segera seminggu ini sudah harus dimulai penataan kawasan dan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti akses jalan, jaringan listrik, saluran air, termasuk juga jaringan sanitasi. Dan harapannya, masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Semeru yang ada di pengungsian bisa segera pindah bersamaan dengan pembangunan hunian sementara untuk menjadi tempat tinggal sementara”.

 

“Selanjutnya, segera berproses pengajuan untuk pembangunan hunian tetap dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bagi yang telah menetap di kawasan pemukiman baru,” ungkapnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update